TPS 01 Desa Cibuntu Terapkan E-Voting, Hadirkan TPS Digital pada Pilkades 2026
MaoneArt.my.id — Cibuntu, Kabupaten Bekasi | 20 September 2026
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 20 September 2026 menghadirkan sesuatu yang berbeda di TPS 01 Desa Cibuntu.
TPS yang berada di halaman Kantor Desa Cibuntu tersebut menerapkan sistem e-voting dan mengusung konsep TPS 01 – TPS Digital.
Kehadiran TPS Digital menjadi bagian dari penerapan teknologi dalam Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026. Dari 36 TPS yang digunakan dalam Pilkades Desa Cibuntu, TPS 01 menjadi TPS yang menggunakan mekanisme pemungutan suara elektronik.
TPS Digital Hadir di Desa Cibuntu
Suasana berbeda terlihat di TPS 01. Area pemungutan suara ditata dengan nuansa merah putih serta identitas bertuliskan “Selamat Datang di TPS 01 – TPS Digital”.
Petugas KPPS Digital juga telah mendapatkan persiapan dan bimbingan teknis sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Penggunaan teknologi ini menjadi pengalaman baru bagi masyarakat yang mendapat kesempatan menggunakan hak pilihnya melalui TPS Digital.
Pemungutan Suara Menggunakan Perangkat Digital
Dalam Pilkades Digital, proses pemilihan memanfaatkan perangkat elektronik. Pemilih tetap datang langsung ke TPS dan menjalani proses verifikasi sebelum menggunakan perangkat yang telah disiapkan untuk memberikan pilihan.
Sistem Pilkades Digital Kabupaten Bekasi dirancang agar proses pemungutan suara dapat berjalan secara offline setelah konfigurasi awal perangkat. Dalam persiapannya, TPS Digital dibekali perangkat tablet dan printer yang digunakan untuk mendukung proses pemungutan suara.
Bagian dari Inovasi Pilkades Kabupaten Bekasi 2026
Penerapan TPS Digital tidak hanya dilakukan di Desa Cibuntu. Pada Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026, sebanyak 154 desa mengikuti pemilihan kepala desa.
Secara keseluruhan terdapat 3.194 TPS yang disiapkan, dengan 154 TPS menggunakan sistem digital. Artinya, satu TPS Digital diterapkan di masing-masing desa yang mengikuti Pilkades, sementara TPS lainnya menggunakan mekanisme konvensional.
36 TPS di Desa Cibuntu
Khusus di Desa Cibuntu, pemungutan suara dilaksanakan melalui 36 TPS yang tersebar di wilayah desa. TPS 01 yang berada di halaman Kantor Desa Cibuntu menjadi lokasi penerapan sistem e-voting.
Pemungutan suara dimulai sejak pukul 07.00 WIB dan dijadwalkan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah pemungutan suara selesai, proses dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi hasil.
Langkah Digitalisasi Demokrasi di Tingkat Desa
Penerapan TPS Digital menjadi salah satu langkah pemanfaatan teknologi dalam proses demokrasi di tingkat desa.
Teknologi tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi, akurasi serta transparansi dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, tanpa menghilangkan prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Suara Anda, Masa Depan Desa Kita.”
Kehadiran TPS 01 – TPS Digital Desa Cibuntu menjadi salah satu catatan menarik dalam pelaksanaan Pilkades Desa Cibuntu 2026.
Selain menjadi tempat masyarakat menyalurkan hak pilihnya, TPS 01 juga menjadi bagian dari upaya memperkenalkan pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.
MaoneArt.my.id
Inspirasi • Informasi • Kreativitas